14 Daftar Jabatan yang Bisa Ditempati TNI Aktif Setelah RUU TNI Disahkan, Lengkap Tahun Pensiunnya

BeritaBandungRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari sebelumnya 10 menjadi 14. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

TNI Aktif Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa revisi ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tertentu sesuai dengan permintaan pimpinan instansi terkait. Namun, tetap ada aturan administrasi yang harus dipatuhi oleh para prajurit yang akan mengisi jabatan tersebut.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

BACA JUGA: Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)