11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Utut menegaskan bahwa di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif hanya dapat menempati jabatan sipil jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Revisi Lain: Penambahan Usia Pensiun dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Selain memperluas jabatan bagi TNI aktif, revisi UU ini juga mengatur batas usia pensiun anggota TNI. Usia pensiun prajurit kini dibagi dalam tiga kategori:
– Bintara dan Tamtama: 55 tahun
– Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi:
– Bintang 1: 60 tahun
– Bintang 2: 61 tahun
– Bintang 3: 62 tahun
– Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 tahun dengan keputusan presiden)
BACA JUGA: KAI Properti Selenggarakan Serangkaian Kegiatan TJSL di Bulan Ramadhan
Revisi lainnya mencakup perubahan pada Pasal 7 yang menambah cakupan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:
– Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
– Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
– Komitmen pada Demokrasi dan Supremasi Sipil
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Ia juga memastikan bahwa revisi ini telah melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang transparan dan terbuka untuk aspirasi masyarakat sipil.