14 Daftar Jabatan yang Bisa Ditempati TNI Aktif Setelah RUU TNI Disahkan, Lengkap Tahun Pensiunnya

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

BACA JUGA: SEDANG BERLANGSUNG! Laga Sengit Timnas Indonesia VS Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Belikut Link Live Score-nya

Utut menegaskan bahwa di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif hanya dapat menempati jabatan sipil jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Revisi Lain: Penambahan Usia Pensiun dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Selain memperluas jabatan bagi TNI aktif, revisi UU ini juga mengatur batas usia pensiun anggota TNI. Usia pensiun prajurit kini dibagi dalam tiga kategori:

– Bintara dan Tamtama: 55 tahun

– Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun

Perwira Tinggi:

– Bintang 1: 60 tahun

– Bintang 2: 61 tahun

– Bintang 3: 62 tahun

– Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 tahun dengan keputusan presiden)

BACA JUGA: KAI Properti Selenggarakan Serangkaian Kegiatan TJSL di Bulan Ramadhan

Revisi lainnya mencakup perubahan pada Pasal 7 yang menambah cakupan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

– Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.

– Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

– Komitmen pada Demokrasi dan Supremasi Sipil

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Ia juga memastikan bahwa revisi ini telah melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang transparan dan terbuka untuk aspirasi masyarakat sipil.