BeritaBandungRaya.com – Masih banyak masyarakat yang mengira 24 Desember 2025 sudah termasuk cuti bersama menjelang Natal. Namun, anggapan tersebut perlu diluruskan. Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa 24 Desember 2025 bukan cuti bersama, sehingga aktivitas perkantoran dan layanan publik tetap berjalan normal pada hari tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, cuti bersama Natal ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025, sehari setelah Hari Raya Natal.
BACA JUGA: Rayakan Tahun Baru 2026, Moxy Bandung Hadirkan Pesta Nostalgia “Retro Rewind” Bertema 80-an
Jadwal Long Weekend Akhir Desember 2025
Meski 24 Desember bukan hari libur, masyarakat tetap berkesempatan menikmati libur panjang (long weekend) di penghujung tahun. Rangkaian libur akhir Desember 2025 berlangsung sebagai berikut:
-
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
-
Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu.
Aktivitas Kantor Tetap Normal pada 24 Desember
Pemerintah menegaskan bahwa Rabu, 24 Desember 2025 bukan hari libur, sehingga kegiatan perkantoran, sekolah (bagi yang belum libur), serta layanan publik tetap beroperasi seperti biasa. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal cuti pribadi jika ingin memperpanjang masa liburan.











