Baca Juga: AC Milan Tundukkan Bologna 1-0 Lewat Gol Luka Modric, Allegri Dikartu Merah di Penghujung Laga
Dalam sambutannya, Siska juga mengungkap bahwa meskipun data dispensasi kawin di Jawa Barat menurun dari 4.599 kasus pada 2023 menjadi 3.361 kasus di 2024, angka perkawinan anak tanpa pencatatan justru masih tinggi. “Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menikah di usia tepat dengan legalitas jelas, sehingga hak-hak perempuan dan anak terlindungi serta terwujud keluarga berkualitas,” tambahnya.
Sosialisasi materi pertama disampaikan oleh Hasan Yusuf, S.Th.I., M.AP (Disdukcapil Jabar). Ia menekankan pentingnya GISA – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Adminduk, menurutnya, adalah dasar semua layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Perkawinan yang tidak tercatat akan menyulitkan pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP, maupun hak waris. Karena itu, pencatatan nikah resmi adalah pintu masuk perlindungan hukum dan kepastian status keluarga,” tegasnya
Disambung materi kedua dibawakan oleh H. Toto Supriyanto, S.Ag., M.Ag (Kanwil Kemenag Jabar). Ia menjelaskan GAS – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang bertujuan menertibkan perkawinan tidak tercatat, meningkatkan literasi hukum keluarga, dan menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah harus melalui perkawinan sah dan tercatat.
Baca Juga: Hasil Liga Italia 2025-2026: AC Milan dan Sassuolo Menang Tipis, Atalanta Pesta Gol
Ia menegaskan sikap Kemenag melalui KUA yang tidak menerima pendaftaran nikah di bawah usia 19 tahun, kecuali dengan penetapan pengadilan. “Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tapi benteng perlindungan anak dan perempuan dari dampak buruk perkawinan anak,” jelasnya












