5 Fakta Kasus Penganiayaan Lansia di Bandung, Pelaku Mabuk hingga Terancam 10 Tahun Penjara

BeritaBandungRaya.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang lansia di Kota Bandung mengundang perhatian publik. Pelaku berinisial Dika Restu Wibowo (21) kini telah diamankan aparat kepolisian usai menganiaya Ade Dedi (62) hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di halaman sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Korban diketahui merupakan petugas keamanan kewilayahan yang menegur pelaku saat diduga hendak melakukan pencurian.

BACA JUGA: Lansia di Bandung Meninggal Usai Dianiaya Pencuri Minimarket, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Berikut lima fakta penting di balik kasus penganiayaan lansia yang berujung maut tersebut:

1. Korban Dipukul dengan Tangan Kosong

Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Penganiayaan terjadi setelah pelaku tersinggung karena ditegur saat diduga mencuri barang di minimarket.

2. Pelaku Berada dalam Pengaruh Alkohol

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung.

“Pelaku berbelanja dalam pengaruh minuman beralkohol. Ia mengambil barang dan menyimpannya di dalam jaket, sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas Anton, Selasa (13/1).

Kondisi tersebut membuat pelaku mudah tersulut emosi ketika ditegur oleh korban.