5 Fakta Kasus Penganiayaan Lansia di Bandung, Pelaku Mabuk hingga Terancam 10 Tahun Penjara

3. Korban Dianiaya Secara Brutal

Tak hanya dipukul, korban juga mengalami tindak kekerasan lanjutan. Setelah terjatuh, pelaku diketahui menginjak dada dan leher korban serta menampar bagian wajah.

“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian diinjak dan ditampar setelah terjatuh,” ungkap Anton.

Korban segera dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapatkan penanganan medis.

4. Mengalami Pendarahan di Kepala

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala belakang akibat hantaman benda tumpul.

“Kondisi korban sangat parah dan harus dirawat intensif. Penyebab kematian adalah pendarahan di kepala,” kata Anton.

Korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Nasib Bandung Zoo Tidak Jelas, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Segera Ambil Langkah Ini

5. Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Korban telah dimakamkan di TPU dekat UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap lansia serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan.***