7 Fakta Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

BeritaBandungRaya.com — Skandal kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit kembali mengguncang publik. Kali ini, seorang dokter muda dari program spesialis anestesi Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Kasus ini tidak hanya membuat geger jagat maya, tapi juga memantik reaksi keras dari institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat medis. Tak hanya diberhentikan dari program pendidikan, dokter residen ini juga terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Kronologi yang diungkap kepolisian mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam aksi bejat tersebut. Korban sempat dibius dan tak sadarkan diri, kemudian mengalami pelecehan seksual di lantai 7 sebuah gedung rumah sakit yang saat itu belum digunakan secara resmi.

BACA JUGA: 5 Racikan Kopi Unik dari Penjuru Dunia yang Jarang Dikenal Tapi Wajib Dicoba!

Berikut adalah 7 fakta penting dalam kasus yang tengah diselidiki Polda Jawa Barat ini:

1. Pelaku adalah dokter residen anestesi di FK Unpad

Pelaku berinisial PAP merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran jurusan anestesi. Ia sedang menjalani masa pendidikan praktik di RSHS Bandung dan bukan merupakan karyawan tetap rumah sakit.

2. Modus: Membius korban dengan dalih pemeriksaan darah

Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 21 tahun yang saat itu menunggu ayahnya dirawat di IGD, diajak pelaku ke lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah (crossmatch). Di sana, korban disuntik cairan hingga tidak sadarkan diri.