3. Korban sadar dalam kondisi lemas dan merasa sakit di bagian vital
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam keadaan lemas dan sempoyongan. Ia merasakan sakit saat buang air kecil, terutama di area sensitif, lalu melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma di tubuh korban dan di lantai ruangan kejadian.
4. Polisi menemukan barang bukti: kondom hingga obat bius
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk obat bius yang digunakan untuk membius korban dan alat kontrasepsi yang menguatkan dugaan pemerkosaan. Uji DNA juga dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
5. Tersangka ditangkap dan sempat coba bunuh diri
PAP ditangkap polisi pada 23 Maret 2025. Sebelum itu, ia sempat berusaha bunuh diri dengan menyayat nadi, sehingga harus menjalani perawatan terlebih dulu sebelum ditahan. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
6. Dikeluarkan dari Unpad dan dilarang jadi residen seumur hidup
Pihak Unpad menjatuhkan sanksi akademik tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS. Sementara Kementerian Kesehatan juga telah melarang pelaku untuk mengikuti program pendidikan spesialis seumur hidup dan akan memproses pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP).
BACA JUGA: Jus Jeruk Tiap Pagi: Segar, Bikin Sehat, dan Bantu Lawan Kolesterol!
7. Kasus viral usai diungkap akun media sosial dokter PPDS