Viral Getok Parkir Rp30 Ribu di Rumah Makan Bandung, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

BeritaBandungRaya.com – Seorang pengunjung rumah makan di kawasan Blonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, menjadi korban pungutan liar oleh seorang juru parkir (jukir) ilegal yang meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah terekam dalam video TikTok yang diunggah oleh pengendara mobil korban kejadian tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi mempertanyakan tarif parkir yang dinilai tidak wajar untuk sekali parkir. Unggahan itu langsung menuai reaksi warganet dan memicu respons dari aparat setempat.

BACA JUGA: GAMPANG BANGET! Cara Mendapatkan Uang Rp30 Ribu dari DANA Kaget, Begini Langkah Klaimnya!

Dishub dan Polisi Bergerak Cepat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan setelah video tersebut ramai di media sosial.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Regol.

“Yang getok parkir sudah ditangkap. Di sana memang ada juru parkir resmi dari Dishub, tapi saat itu petugas resminya tidak masuk. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku,” ujar Rasdian, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, Dishub bersama aparat gabungan di bidang Dalops (Pengendalian dan Operasional) akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan pungutan liar untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pelaku Berasal dari Luar Kota

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengonfirmasi bahwa pelaku bernama Sani Sanjaya, warga asal Pangandaran. Ia diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat dan bukti video viral di TikTok.

“Pawas dan piket fungsi Polsek Regol telah mengamankan seorang petugas parkir yang meminta uang parkir sebesar Rp30 ribu, sebagaimana yang viral di media sosial,” kata Heri.

Saat ini, pelaku masih diperiksa untuk menentukan apakah akan dikenakan sanksi administratif atau dijerat pasal terkait pungutan liar.