BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli), khususnya di sektor parkir.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan bahwa Pemkot tidak akan lagi memberikan toleransi berupa permintaan maaf bagi para pelaku pungli, baik dari juru parkir liar maupun oknum aparat yang ikut terlibat.
“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin saat meninjau lokasi di Jalan Balonggede, Kota Bandung, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA: Persib Bandung Didenda Rp 33 Juta oleh AFC, Ini Penyebabnya
Respons Cepat atas Kasus Getok Parkir Rp 30 Ribu
Pernyataan ini disampaikan Erwin setelah viralnya video di media sosial yang menunjukkan seorang pengendara mobil dikenai tarif parkir Rp 30 ribu oleh seorang juru parkir liar di kawasan Balonggede.
Pelaku bernama Sani Sanjaya (25) telah diamankan oleh Polsek Regol dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi simbol maraknya praktik pungli yang meresahkan warga serta wisatawan di Kota Bandung.
Ancaman Tegas: Pecat Oknum Dishub, Proses Hukum Juru Parkir Liar
Erwin menyampaikan, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli parkir, baik di kantong parkir resmi maupun di luar area yang telah diatur Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” ujar Erwin.
Ia menekankan, sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam menegakkan ketertiban dan memastikan keadilan bagi warga.