BeritaBandungRaya.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan aktor Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan usai Ammar kembali tersandung kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, pemindahan Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap narapidana yang masih terlibat dalam peredaran narkoba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Pak Dirjen Pemasyarakatan Mashudi serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Rika menjelaskan, Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar bersama para napi berisiko tinggi (high risk) lainnya. Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, Polres Metro Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Kanwil Ditjenpas Jakarta. Rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB.
Baca Juga: 5 Alasan Patrick Kluivert Kehilangan Kursi Pelatih Timnas Indonesia
Menurut Rika, langkah tersebut tidak hanya untuk menegakkan keamanan lapas dari praktik peredaran narkoba, tetapi juga diharapkan mampu membina perilaku warga binaan agar berubah menjadi lebih baik. “Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka sesuai tujuan sistem pemasyarakatan, agar kelak siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.