BeritaBandungRaya.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hari ini, Senin (20/10/2025), Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan pemanggilan tersebut. “LM dipanggil sebagai tersangka. Surat panggilan telah diterima sejak Jumat malam (17/10),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/10).
Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil ke akun Instagram miliknya. Dalam unggahan itu, Lisa menuding mantan Gubernur Jabar tersebut sebagai ayah dari anak yang dilahirkannya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, sesuai Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Online Persib Bandung vs Selangor FC, Bobotoh Bisa Dapat Diskon Hingga 20 Persen
Tes DNA Buktikan Tidak Ada Hubungan Biologis
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polri memfasilitasi tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil pemeriksaan membuktikan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.