BeritaBandungRaya.com – Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum dan menghormati langkah kepolisian.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini. Klien kami juga taat hukum, tetap kooperatif dari awal sampai sekarang,” ujar Jhony di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
BACA JUGA: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap Akhir Oktober 2025 Secara Online
Jhony menilai penetapan tersangka itu masih perlu diuji secara hukum. Ia menegaskan, belum ada bukti kuat bahwa pernyataan Lisa telah mencemarkan nama baik siapa pun.
“Ini masih perlu diuji pembuktiannya. Karena kan sebab-akibatnya juga harus jelas. Klien kami tidak berhalusinasi, jadi jangan diramai-ramaikan lagi. Ini kan menyangkut aib,” ujarnya.
Pemeriksaan Ditunda karena Sakit
Lisa dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun tidak hadir karena sakit. Pihak pengacara menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.
“Kemarin dia kurang enak badan. Kita sudah minta reschedule antara tanggal 23 atau 24 Oktober, kalau tidak berhalangan,” kata Jhony.
Awal Kasus: Tuduhan dan Tes DNA
Kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya. RK yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Polri kemudian memfasilitasi tes DNA, yang hasilnya menunjukkan anak Lisa tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.
Usai hasil tes diumumkan, kasus tetap berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya Lisa ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.