BeritaBandungRaya.com – Selebritas Nikita Mirzani hari ini, Selasa (28/10/2025), menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari sembilan bulan dan menyita perhatian publik.
Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys, pada Desember 2024. Reza mengaku diperas melalui pesan ancaman yang dikirimkan oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Ancaman itu berkaitan dengan penyebaran informasi negatif mengenai produk kecantikan milik Reza. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp4 miliar, yang terjadi antara Januari hingga Maret 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dana hasil pemerasan itu mengalir ke sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis Nikita, bahkan sebagian digunakan untuk membayar cicilan kendaraan serta kebutuhan pribadi. Dalam sidang tuntutan pada 20 Oktober lalu, jaksa Inda Putri Manurung menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.
Jaksa menilai Nikita tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, kerap memotong penjelasan, meninggikan suara, menolak mengenakan rompi tahanan, dan dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan pemberat dalam delapan poin tuntutan jaksa.
Baca Juga: Nikmati Kebersamaan Penuh Cita Rasa Lewat Paket ‘Tampah Tempayan’ di Tempayan Indonesian Bistro
Asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga didakwa dalam perkara yang sama. Ia dituduh sebagai perantara pesan ancaman dan sempat menerima Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan. Dalam tuntutan pada 9 Oktober 2025, Ismail dijatuhi tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ismail menyatakan menerima apapun keputusan hakim.
Harapan dan Doa Menjelang Putusan
Menjelang vonis, Nikita Mirzani mengaku tak memiliki persiapan khusus selain berdoa dan berserah diri. Ia juga menegaskan keyakinannya akan bebas dari segala tuduhan. “Seratus persen yakin bebas,” ujar Nikita saat sidang duplik, Kamis (23/10/2025).










