Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset, Pilih Patuh pada Putusan Kasus Korupsi Timah

BeritaBandungRaya.com – Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan yang sebelumnya diajukan terkait penyitaan sejumlah aset miliknya dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi bersama dua pihak lainnya, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Dengan pencabutan ini, seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap berlaku dan dapat dieksekusi.

“Majelis mencatat bahwa para pemohon telah menyerahkan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 dan menyatakan tunduk serta patuh terhadap putusan yang telah inkrah,” ujar Rios di ruang sidang.

Hakim menegaskan, pencabutan dilakukan karena Sandra Dewi menerima sepenuhnya vonis terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah. “Pada dasarnya, pemohon telah menerima dan tunduk pada isi putusan atas nama terpidana Harvey Moeis yang sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca Juga: BLINK Wajib Tahu! Jadwal dan Cara Tukar Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025 di GBK

Gugatan Terkait Aset Disita Negara

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.JKT.PST. Gugatan itu menyoal penyitaan sejumlah aset pribadi yang disebutnya diperoleh secara sah, seperti dari hasil kerja, endorsement, hadiah, maupun pembelian pribadi. Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami.