BeritaBandungRaya.com – Polemik dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina semakin memanas. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum, termasuk melalui mekanisme class action.
“Jika terbukti ada praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite, maka konsumen yang membeli Pertamax tetapi mendapatkan kualitas lebih rendah berhak menuntut ganti rugi. Mekanisme ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Mufti dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA: Viral di Instagram, Tiktok dan X: Video Dugaan Menghina Guru oleh Pria Berseragam SMA Tuai Kecaman Netizen
Mufti menyoroti bahwa dugaan pengoplosan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga pelanggaran hak konsumen. Pertamax, yang seharusnya memiliki Research Octane Number (RON) 92, dijual dengan harga lebih mahal karena kualitasnya yang lebih baik dibandingkan Pertalite (RON 90). Jika ternyata ada pencampuran, maka konsumen telah membayar lebih untuk kualitas yang tidak sesuai.
“Konsumen dijanjikan RON 92 tetapi mendapatkan RON 90. Ini berarti mereka menerima informasi yang menyesatkan. Selain itu, hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan telah dilanggar,” lanjut Mufti.
Selain menyoroti potensi pelanggaran hukum, Mufti juga mendorong pemerintah untuk ikut bertindak. Menurutnya, jika pengoplosan benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga dalam skala besar yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.