BeritaBandungRaya.com – Ratusan warga Kelurahan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung, menggelar istighosah menolak pembangunan rumah peribadatan, Kamis, 27 Februari 2025. Warga menilai, pendirian rumah peribadatan diduga tanpa prosedur yang sesuai aturan.
Di antaranya, tidak ada sosialisasi kepada warga, terkait pendirian rumah peribadatan tersebut. Klaim adanya tanda tangan dukungan warga, nyatanya banyak warga tidak merasa membubuhkan tanda tangan dukungan pendirian rumah peribadatan.
Baca Juga: Menghidupkan Kenangan Ramadan dengan Cinema MMI di Harris POP! Festival Citylink Bandung
Bahkan, sejak lama warga sudah meminta pihak kelurahan dan kecamatan, untuk memasilitasi pertemuan dengan panitia pembangunan. Namun demikian, permintaan warga sejak 2022 tersebut, hingga kini tidak terealisasi.
“Warga keberatan pendirian rumah ibadat itu, karena memang tidak sesuai dengan aturan. Adanya istigosah ini, membuktikan mayoritas warga, sangat keberatan atas pendirian rumah peribadatan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Ketua LPM Cipamokolan Asep Sudarma Adjie pada sesi audensi di Kantor Kecamatan Rancasari, Kamis 27 Februari 2025.
Atas keberatan pendirian rumah peribadatan tersebut, Forum Warga Cipamokolan mengeluarkan pernyataan sikap. Pertama, warga sangat kecewa aspirasinya tidak ditanggapi walaupun sudah menolak sejak April 2022. Kedua, warga menemukan sejumlah kejanggalan dan mal administrasi dan mal prosedur.
Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat: Sidang Isbat 28 Februari 2025 Jadi Penentu Awal Puasa
Ketiga, warga minta difasilitasi Pemerintah untuk berdialog dengan panitia pembangunan gereja tersebut, namun tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang. Keempat, Dinas Ciptabintar atau atasannya segera mencabut PBG (persetujuan bangunan gedung) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.