BABAK BARU! Codeblu Digugat Rp5 Miliar oleh Clairmont, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

BeritaBandungRaya.com – Perselisihan antara food vlogger Codeblu dan toko kue ternama Clairmont masih terus berlanjut. Meskipun Codeblu telah menyampaikan permohonan maaf, pihak Clairmont tetap memilih jalur hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Mediasi yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025 pun berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi Berjalan Tanpa Titik Temu

Pada pertemuan mediasi tersebut, pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menyatakan bahwa Codeblu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung. Namun, Clairmont tetap menegaskan bahwa mereka mengalami kerugian besar akibat ulasan negatif yang dibuat oleh Codeblu.

“Kami menerima permintaan maafnya, tetapi kami mengalami kerugian. Kami hanya ingin ada pertanggungjawaban,” ujar Susana Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menambahkan bahwa jumlah ganti rugi yang diajukan sudah berdasarkan hasil audit internal. “Kerugian materiil yang dialami klien kami mencapai Rp5 miliar. Ini di luar nilai brand yang juga terdampak secara signifikan,” ungkapnya.

BACA JUGA: TANGGAL TERAKHIR, Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Banyak Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMA dan SMK

Proses Hukum Tetap Berjalan

Laporan hukum terhadap Codeblu sebenarnya telah diajukan sejak Desember 2024 dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu. Clairmont mengklaim bahwa akibat video yang dibuat oleh Codeblu, beberapa mitra bisnis mereka membatalkan kerja sama, menyebabkan penurunan omzet yang drastis.