BeritaBandungRaya.com – Dunia akademik Universitas Indonesia (UI) tengah dirundung duka dan keprihatinan. Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di kampus ternama tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi.
Laporan tersebut mengguncang publik setelah korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Polisi merespons cepat. Dalam hitungan hari, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah Cepat Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk. Barang bukti berupa ponsel yang diduga digunakan untuk merekam korban juga telah diamankan.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Duel Panas Persib vs Bali United: Comeback Epik dan Ketangguhan Kevin Mendoza
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya tak main-main: hingga 12 tahun penjara.
UI Angkat Bicara: Prihatin dan Siap Tindaklanjuti
Universitas Indonesia, melalui Direktur Humas Prof. Arie, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas dugaan keterlibatan salah satu mahasiswanya dalam kasus ini.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” ujar Arie kepada wartawan.
UI menegaskan bahwa kasus ini merupakan isu serius yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Meski begitu, pihak kampus menahan diri untuk memberikan komentar lebih jauh demi menjaga privasi semua pihak yang terlibat.
“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak,” tambahnya.