BeritaBandungRaya.com – Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas rupiah keluaran lama, hari ini—Selasa, 30 April 2025—adalah batas akhir untuk menukarkannya ke Bank Indonesia. Setelah lewat tanggal ini, uang tersebut tak lagi bisa diuangkan, kecuali sekadar jadi koleksi pribadi.
Empat jenis uang kertas yang dimaksud berasal dari emisi tahun 1979 hingga 1982, yakni:
-
Rp10.000 Emisi 1979
-
Rp5.000 Tahun 1980
-
Rp1.000 Emisi 1980
-
Rp500 Tahun 1982
Keempat uang ini sudah ditarik dari peredaran sejak 1992 melalui keputusan resmi BI. Namun, karena banyak masyarakat belum sempat menukarkan, BI memberikan masa perpanjangan hingga hari ini saja untuk penukaran terbatas di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Kaget 29 April 2025: Cek Link Saldo Gratis dan Tips Aman Berburu Cuan Digital
Uang Tidak Berlaku, Tapi Masih Bisa Ditukar
Menurut pernyataan Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, uang yang sudah dicabut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran. Namun, sebelum masa penukaran berakhir, masyarakat tetap bisa menukarkannya dengan uang yang berlaku dengan nilai yang setara.
“Penukaran hanya bisa dilakukan sampai 30 April 2025, setelah itu uang hanya punya nilai sejarah, bukan nilai transaksi,” jelas Ramdan.
Kenapa Dicabut?
Bank Indonesia secara berkala mencabut dan menarik uang dari peredaran. Alasannya:
-
Usia edar yang sudah lama
-
Kemunculan uang baru dengan sistem pengaman yang lebih canggih
Langkah ini diambil untuk mencegah pemalsuan dan memastikan masyarakat menggunakan uang yang lebih aman dan sesuai standar terbaru.