BeritaBandungRaya.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh calon jemaah haji untuk mematuhi aturan bagasi saat keberangkatan ke Tanah Suci.
Setiap jemaah hanya boleh membawa:
-
Bagasi tercatat: maksimal 32 kg
-
Bagasi kabin: maksimal 7 kg
“Ini penting agar proses keberangkatan berjalan lancar dan nyaman,” kata Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas Kemenag, Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA: KAI Bandara Yogyakarta Layani 888 Ribu Penumpang Hingga April 2025, Naik 5,4% Dibanding Tahun Lalu
Barang yang Dilarang Dibawa
Jemaah juga tidak boleh membawa barang-barang berbahaya atau melanggar aturan penerbangan. Barang terlarang itu meliputi:
-
Benda tajam seperti pisau atau gunting
-
Cairan lebih dari 100 ml
-
Makanan berbau menyengat
-
Semprotan aerosol dan korek api gas
-
Powerbank berkapasitas besar tanpa izin
Seluruh barang bawaan akan diperiksa secara ketat sebelum naik pesawat.
Rokok Berlebihan Bisa Kena Denda
Pada Senin (5/5/2025), otoritas Arab Saudi menyita rokok dari dua koper milik calon jemaah asal Indonesia. Jumlah rokok dalam koper tersebut melebihi batas yang diperbolehkan.
“Kalau mau bawa rokok, cukup 200 batang atau dua slop saja,” ujar Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara.
Jika membawa lebih dari itu, bisa dikenakan denda besar.
BACA JUGA: HERSHARE 2025: Misi Memperkuat Perempuan dalam Investasi Syariah dari Timur Indonesia
Imbauan untuk Calon Jemaah
Kemenag meminta semua jemaah untuk mematuhi aturan:
-
Ikuti ketentuan maskapai
-
Jangan bawa barang terlarang
-
Hormati aturan dari pemerintah Arab Saudi
Tujuannya agar ibadah haji berjalan aman dan lancar dari awal.***