Rekening Dibekukan atas Perintah PPATK, Ini Penjelasan dan Langkah yang Harus Ditempuh Nasabah

BeritaBandungRaya.comSejumlah nasabah di Indonesia melaporkan pembekuan mendadak pada rekening bank mereka sejak akhir pekan lalu. Salah satunya adalah pengguna platform X (Twitter), Andrew Darwis (@adarwis), yang mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir secara tiba-tiba pada hari Minggu (18/5/2025).

“Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK libur, inbox emailnya pun penuh,” tulis Andrew dalam cuitannya, mengungkap kekesalannya.

Kasus serupa juga dialami oleh ilustrator Asmara Wreksono, yang mengaku rekeningnya di BCA diblokir secara sepihak. Ia harus menunggu hari kerja untuk mendatangi kantor cabang dan mendapatkan informasi lebih lanjut. Pihak BCA kemudian menyatakan akan membantu mengajukan permohonan pembukaan blokir ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Gratis Ongkir Dibatasi, E-Commerce Kini Hanya Boleh Kasih Tiga Hari Diskon Ongkos Kirim per Bulan

PPATK Buka Suara

Menanggapi keresahan publik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tindakan pembekuan rekening ini dilakukan dalam rangka memberantas praktik keuangan ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkotika.

“Sepanjang 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas perjudian online,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2025).

Rekening-rekening tersebut umumnya dalam status dormant—yakni tidak aktif dalam waktu lama, namun kemudian digunakan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.