Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun usai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Yoni Dores

BeritaBandungRaya.com – Nasib kurang mengenakkan tengah menghampiri penyanyi dangdut Lesti Kejora. Ia kini tersandung persoalan hukum setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti diduga melanggar hak cipta dengan menyanyikan sejumlah lagu milik Yoni tanpa seizin pencipta sejak beberapa tahun lalu.

Laporan tersebut masuk pada Minggu, 18 Mei 2025. Lesti dituduh melakukan cover dan mendistribusikan ulang lagu-lagu ciptaan Yoni Dores melalui berbagai kanal digital, seperti YouTube dan media sosial, tanpa persetujuan resmi dari pemilik hak cipta.

“Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya. Ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh saudari LK,” ungkap Ilham Suardi, kuasa hukum Yoni Dores.

Menurut Ilham, lagu-lagu yang dibawakan Lesti termasuk “Cinta Bukanlah Kapal”, “Buaya Buntung”, dan “Bagai Ranting yang Kering”. Ia menambahkan bahwa somasi telah dikirim dua kali kepada pihak Lesti, namun tidak pernah mendapat respons.

BACA JUGA: Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Lawas, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores

Kepolisian pun telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor, termasuk video penampilan Lesti saat menyanyikan lagu-lagu tersebut, pernyataan dari publisher resmi, dan salinan digital karya yang diunggah ke platform daring.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut tengah dalam tahap penyelidikan. “Kami menerima laporan pada 18 Mei lalu, terkait tindak pidana hak cipta,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.