Gugatan Saling Serang: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 M, Dibalas Gugatan Balik Rp105 Miliar

BeritaBandungRaya.com – Perseteruan hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat RK atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian mencapai Rp16,6 miliar, Lisa kini harus menghadapi gugatan balik (rekonvensi) dari pihak RK yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp105 miliar.

Lisa Gugat Ridwan Kamil: Rp6,6 M Materiel, Rp10 M Imateriel

Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dalam gugatannya, Lisa menuntut ganti rugi sebesar Rp6,6 miliar atas kerugian materiel, serta Rp10 miliar atas kerugian imateriel yang menurutnya timbul akibat perbuatan RK.

Langkah hukum ini dilatarbelakangi oleh tuduhan Lisa yang menyatakan telah memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil, bahkan menyebut dirinya sempat hamil akibat hubungan tersebut. Ia juga menuduh RK menyarankan aborsi—klaim yang hingga kini belum terbukti secara hukum.

BACA JUGA: Lisa Mariana Ungkap Tawaran Rp2 Miliar untuk Hapus Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Begini Reaksi Atalia Praratya

Gugatan Balik RK: Rp105 Miliar untuk Rehabilitasi Nama Baik

Tak tinggal diam, pihak Ridwan Kamil menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan balik melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana, RK menyebutkan bahwa ia mengalami kerugian materiel sebesar Rp5 miliar serta kerugian imateriel senilai Rp100 miliar akibat tuduhan yang dianggap merusak reputasinya sebagai tokoh publik.

“Lisa Mariana menyebarkan tuduhan bahwa klien kami melakukan hubungan suami-istri di luar nikah, menyebabkan kehamilan, hingga menyarankan aborsi. Tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan, termasuk melalui tes DNA,” tegas Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum RK.

Muslim menilai, tindakan Lisa bukan semata urusan pribadi, melainkan merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan kehormatan kliennya di mata publik. Oleh karena itu, pihak RK juga meminta pengadilan menjatuhkan perintah agar Lisa menghapus seluruh unggahan di media sosial yang bernada fitnah, serta melakukan permintaan maaf secara terbuka di media dan platform daring selama tujuh hari berturut-turut.