BeritaBandungRaya.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perdata yang diajukan RK ini senilai total Rp105 miliar, sebagai respons atas tuduhan yang ia nilai merusak reputasi dan nama baiknya di ruang publik.
Gugatan tersebut merupakan bagian dari jawaban hukum Ridwan Kamil terhadap gugatan awal Lisa Mariana dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen gugatan balik (rekonvensi) tersebut telah diajukan secara resmi melalui sistem e-court PN Bandung.
Gugatan Balik: Rp5 Miliar Materiel, Rp100 Miliar Imateriel
Dalam dokumen gugatan balik, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian materiel sebesar Rp5 miliar, serta kerugian imateriel mencapai Rp100 miliar akibat tuduhan-tuduhan serius yang disampaikan Lisa Mariana di ruang publik.
BACA JUGA: Gugatan Saling Serang: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 M, Dibalas Gugatan Balik Rp105 Miliar
“Klien kami mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun secara reputasi. Tuduhan yang disebarkan Lisa Mariana menyentuh ranah yang sangat pribadi dan berdampak langsung terhadap kehormatan dan martabat beliau sebagai tokoh publik,” kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar.
Tuduhan yang dimaksud antara lain menyebut bahwa Ridwan Kamil menjalin hubungan layaknya suami istri dengan Lisa Mariana di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan bahkan menyarankan aborsi. Muslim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terbukti, dan tidak pernah dibuktikan secara hukum, termasuk melalui tes DNA.