Insentif Pajak 3% Khusus Emiten: Manfaat Langsung Bagi Perusahaan Tercatat di BEI

BeritaBandungRaya.com – Di tengah upaya efisiensi dan pertumbuhan bisnis, terdapat salah satu insentif fiskal penting yang layak diperhatikan oleh pelaku usaha, khususnya perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 memberikan potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3% bagi emiten yang memenuhi ketentuan tertentu. Hal ini menjadi bukti bahwa go public bukan hanya urusan reputasi dan pendanaan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap efisiensi keuangan perusahaan.

PPh Lebih Rendah: Dari 22% Menjadi 19%

Melalui skema insentif ini, tarif PPh badan yang biasanya sebesar 22% dapat diturunkan menjadi 19% untuk perusahaan terbuka. Selisih 3% tersebut menjadi potensi penghematan yang signifikan dalam laporan keuangan tahunan, terlebih bagi perusahaan dengan laba sebelum pajak yang tinggi. Dana hasil efisiensi ini dapat dialokasikan untuk investasi lanjutan, pengembangan SDM dan teknologi, peningkatan kesejahteraan karyawan, hingga ekspansi bisnis.

BACA JUGA: GoPay Hadirkan Solusi Finansial Lengkap Lewat Satu Aplikasi, Ini Fitur-Fiturnya!

Syarat Mendapatkan Insentif

Tidak semua emiten otomatis mendapat insentif ini. Terdapat beberapa syarat utama:

  1. Minimal 40% saham dimiliki publik

  2. Kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak/investor

  3. Kedua syarat harus dijaga secara konsisten selama minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

Permohonan insentif ini harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.