DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

BeritaBandungRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan telah menyetujui dan memberikan pertimbangan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Keputusan tersebut diambil usai digelarnya rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyepakati dua poin penting dalam surat presiden yang diajukan, salah satunya menyangkut penghapusan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

“Pertama, kami telah menyetujui pertimbangan pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada awak media.

BACA JUGA: Profil Hakim Ketua yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Amnesti Massal Termasuk Hasto Kristiyanto

Selain abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Yang kedua adalah pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025,” lanjut Dasco.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta unsur pimpinan Komisi III DPR RI.

Konteks dan Implikasi Politik

Langkah Presiden Prabowo Subianto ini menandai penggunaan kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perkara hukum melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara politik memerlukan pertimbangan dan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Belum ada penjelasan rinci dari pemerintah terkait alasan khusus pemberian abolisi dan amnesti ini, namun keputusan tersebut dipastikan sudah melewati kajian hukum dan pertimbangan kepentingan nasional.***