Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

BeritaBandungRaya.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pendiri Gojek tersebut setelah menjalani pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9/2025).

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Nadiem dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam paparan Kejagung, terungkap adanya rapat tertutup yang digelar Nadiem bersama pihak Google Indonesia pada Mei 2020. Pertemuan daring melalui Zoom Meeting itu disebut berlangsung dengan syarat khusus: seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset.

“Rapat tersebut membahas pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo. Rapat itu digelar meski pengadaan resmi belum dimulai. Kejagung juga menyebut, surat penawaran Google yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2019 karena hasil uji coba gagal, justru ditindaklanjuti oleh Nadiem pada awal 2020.