Cara Mengurus SKCK Online Lewat Aplikasi Resmi Polri

BeritaBandungRaya.com – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini lebih praktis. Dokumen yang berfungsi sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal ini bisa diajukan secara daring melalui aplikasi resmi Polri. Dengan sistem baru ini, masyarakat tak lagi perlu mengantre panjang di kantor polisi hanya untuk mendaftar.

SKCK kerap dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari syarat melamar kerja, mendaftar beasiswa, mengurus izin usaha, membuat visa atau paspor, hingga kepentingan administrasi lain di instansi pemerintah maupun swasta.

BACA JUGA: STNK Mati 2 Tahun Bisa Dihapus, Ini Aturan dan Konsekuensinya

Pendaftaran SKCK Beralih ke Aplikasi Presisi

Sebelumnya, permohonan SKCK secara online dilakukan lewat situs skck.polri.go.id. Namun, Polri kini memindahkan layanan tersebut ke Super Apps Polri Presisi. Artinya, semua pendaftaran SKCK dilakukan melalui aplikasi tersebut, sementara pengambilannya tetap di kantor polisi yang dipilih pemohon.

Langkah Mengajukan SKCK Online

  1. Pasang Aplikasi Resmi
    Unduh Super Apps Polri Presisi melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buat Akun dan Masuk
    Daftar menggunakan data diri seperti nama lengkap, NIK pada KTP, serta nomor ponsel. Setelah berhasil membuat akun, login ke aplikasi.

  3. Cari Layanan SKCK
    Di menu utama, pilih layanan Pengajuan SKCK atau Permohonan SKCK.

  4. Lengkapi Formulir
    Masukkan identitas sesuai KTP, alamat, pekerjaan, serta keperluan pembuatan SKCK.

  5. Unggah Dokumen
    Sertakan foto KTP, pas foto terbaru dengan latar belakang merah, dan surat pengantar dari kelurahan atau desa bila diperlukan.

  6. Tentukan Lokasi dan Jadwal
    Pilih kantor polisi terdekat sebagai tempat pengambilan SKCK sekaligus tentukan waktu kedatangan.

  7. Lakukan Pembayaran
    Bayar biaya administrasi sesuai metode yang tersedia di aplikasi, seperti transfer bank atau dompet digital.

  8. Tunggu Proses Verifikasi
    Setelah permohonan dikirim, pantau statusnya lewat notifikasi di aplikasi.

  9. Ambil SKCK di Kantor Polisi
    Datang sesuai jadwal yang dipilih sambil membawa identitas diri dan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

BACA JUGA: Pemilik Kendaraan Bekas Tak Perlu Repot! Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Biaya Pembuatan SKCK

Tarif penerbitan SKCK secara daring pada umumnya sama dengan layanan langsung, yaitu sekitar Rp30.000 – Rp50.000. Besaran biaya dapat berbeda di tiap daerah, sehingga sebaiknya cek langsung melalui aplikasi atau kantor polisi setempat untuk memastikan tarif terbaru.***