BeritaBandungRaya.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah mencapai rata-rata 57 persen. Hal ini terungkap ketika Purbaya menanyakan tren kenaikan tarif cukai kepada jajarannya dalam sebuah diskusi internal di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (19/9/2025).
“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” ujar Purbaya dengan nada terkejut.
Purbaya mengaku tidak menyangka bahwa akumulasi kenaikan tarif selama beberapa tahun terakhir sudah sangat tinggi, bahkan melebihi ekspektasi dirinya sebagai menteri keuangan yang baru menjabat.
BACA JUGA: BRI Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Koperasi Merah Putih dan Desa BRILian di Subang
Tingginya Tarif, Penerimaan Negara Justru Tertekan
Dalam diskusi tersebut, Purbaya menyampaikan fenomena yang cukup paradoks. Menurut informasi dari bawahannya, ketika tarif cukai ditetapkan lebih rendah, penerimaan negara justru cenderung lebih tinggi. Sebaliknya, saat tarif terus dinaikkan, penerimaan negara tidak selalu meningkat, bahkan bisa mengalami penurunan.
“Terus, kalau turun gimana? Ini bukan saya mau turunin, ya, cuma diskusi. Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” ungkap Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa meski logika ekonomi menunjukkan hubungan terbalik antara tarif dan pendapatan, pemerintah memiliki alasan lain dalam menetapkan kebijakan cukai yang tinggi, yakni mengendalikan konsumsi rokok.
“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya soal pendapatan negara. Ada kebijakan yang memang dirancang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi industri otomatis mengecil, tenaga kerja di sana juga mengecil. Ada WHO di belakangnya,” jelas Purbaya.