Ajakan Nongkrong di Facebook Berujung Pembunuhan: Pria Bogor Tewas Dijerat Kawat, Tiga Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

Dianiaya dengan Benda Tumpul, Pecahan Vas, hingga Dijerat Kawat

Dalam kondisi tak berdaya, korban dipukul menggunakan benda tumpul, senjata tajam, hingga pecahan vas bunga yang ada di kontrakan tersebut. Setelah dianiaya, para pelaku menjerat leher korban dengan kawat bendrat hingga meninggal di tempat.

Pelaku sempat mencoba membawa kabur motor korban, tetapi niat itu mereka batalkan karena panik melihat warga berdatangan. “Yang berhasil diambil hanya ponsel dan kunci motor,” tutur Made.

Pelaku Diduga Konsumsi Obat Terlarang Sebelum Menganiaya Korban

Penyelidikan mengungkap fakta lain: ketiga pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum kejadian. Temuan itu diperkuat oleh barang bukti di lokasi.

“Pelaku mengaku mengonsumsi obat daftar G atau obat terlarang sebelum pengeroyokan,” kata Made.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA : Ayah dan Anak Tiri di Bandung Kompak Jadi Pelaku Curanmor, 17 Motor Diamankan Polisi

Peringatan untuk Pengguna Media Sosial

Kasus tragis ini menjadi pengingat bahwa pertemanan dunia maya dapat membawa risiko serius. Ajakan “nongkrong santai” dari orang baru di Facebook berubah menjadi insiden berdarah yang merenggut nyawa AN.***