Tujuan Pelaksanaan AKGTK Kemenag
AKGTK tidak sekadar menjadi ujian rutin, melainkan memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
Memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah
Menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pendidikan
Menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan profesi
Mendukung pengembangan karier guru, termasuk PPG dan pelatihan berkelanjutan
Menjadi rujukan kebijakan afirmasi di lingkungan pendidikan keagamaan
Peserta AKGTK Kemenag 2025
Peserta yang wajib mengikuti AKGTK meliputi:
Guru madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah
Kepala madrasah
Pengawas madrasah
Materi yang Diujikan dalam AKGTK
Dalam pelaksanaan AKGTK 2025, peserta akan diuji pada beberapa aspek kompetensi, antara lain:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi profesional
Pemahaman kurikulum dan proses pembelajaran
Wawasan kebijakan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama
BACA JUGA: Grand Final Kedua D’Academy 7 Angkat Konsep “Mini Konser”, Tasya dan Valen Adu Totalitas
Melalui AKGTK 2025, Kemenag berharap kualitas pendidik madrasah semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan pendidikan keagamaan di era modern. Dengan pemetaan kompetensi yang akurat, pembinaan guru ke depan diharapkan lebih efektif, terarah, dan berdampak nyata bagi mutu pendidikan madrasah di Indonesia.***













