AKGTK Kemenag 2025 Digelar 22–23 Desember, Wajib Diikuti Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Tujuan Pelaksanaan AKGTK Kemenag

AKGTK tidak sekadar menjadi ujian rutin, melainkan memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:

  • Memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah

  • Menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pendidikan

  • Menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan profesi

  • Mendukung pengembangan karier guru, termasuk PPG dan pelatihan berkelanjutan

  • Menjadi rujukan kebijakan afirmasi di lingkungan pendidikan keagamaan

Peserta AKGTK Kemenag 2025

Peserta yang wajib mengikuti AKGTK meliputi:

  • Guru madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)

  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah

  • Kepala madrasah

  • Pengawas madrasah

Materi yang Diujikan dalam AKGTK

Dalam pelaksanaan AKGTK 2025, peserta akan diuji pada beberapa aspek kompetensi, antara lain:

  • Kompetensi pedagogik

  • Kompetensi profesional

  • Pemahaman kurikulum dan proses pembelajaran

  • Wawasan kebijakan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama

BACA JUGA: Grand Final Kedua D’Academy 7 Angkat Konsep “Mini Konser”, Tasya dan Valen Adu Totalitas

Melalui AKGTK 2025, Kemenag berharap kualitas pendidik madrasah semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan pendidikan keagamaan di era modern. Dengan pemetaan kompetensi yang akurat, pembinaan guru ke depan diharapkan lebih efektif, terarah, dan berdampak nyata bagi mutu pendidikan madrasah di Indonesia.***