Apa Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September?

BeritaBandungRaya.com – Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Tahun 2025 pun tidak berbeda, di mana pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta seluruh warga, instansi, dan lembaga pendidikan untuk melakukan tradisi ini.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan simbol penghormatan bagi para korban tragedi G30S 1965 sekaligus pengingat sejarah kelam yang tak boleh dilupakan oleh generasi bangsa.

BACA JUGA: TUKU dan Bagasi Hadirkan Koper Stupa: Teman Perjalanan dengan Cerita dan Makna

Imbauan Resmi Pemerintah

Melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, Kementerian Kebudayaan RI menyerukan agar bendera dikibarkan setengah tiang pada 30 September 2025.

Tradisi ini terutama ditujukan untuk menghormati tujuh perwira TNI AD yang gugur dalam peristiwa G30S. Sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, bendera dinaikkan penuh sebagai tanda peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang melambangkan kebangkitan dan kekuatan bangsa.

Latar Belakang Sejarah G30S

Peristiwa Gerakan 30 September 1965 menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah Indonesia.

Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh secara keji. Mereka dituduh terlibat dalam rencana makar terhadap Presiden Soekarno melalui apa yang disebut Dewan Jenderal.

Jenazah mereka kemudian ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Sejak itu, tanggal 30 September selalu diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang sebagai simbol berkabung nasional, yang dilanjutkan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada keesokan harinya.