Apa Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September?

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera negara juga digunakan sebagai tanda berkabung nasional.

Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya:

  • Jika Presiden atau Wakil Presiden wafat, bendera setengah tiang berkibar selama tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.

  • Jika pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, bendera dikibarkan setengah tiang selama dua hari di kantor terkait.

  • Jika kepala daerah atau anggota DPRD meninggal, bendera berkibar setengah tiang selama satu hari di kantor pemerintahan daerah.

  • Jika pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran setengah tiang dilakukan mulai saat jenazah tiba di Indonesia.

Pahlawan Revolusi Korban G30S

Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden 1965 menetapkan para perwira yang gugur sebagai Pahlawan Revolusi. Nama-nama mereka antara lain:

  • Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani

  • Letjen (Anumerta) Suprapto

  • Letjen (Anumerta) S. Parman

  • Letjen (Anumerta) M.T. Haryono

  • Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan

  • Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo

  • Brigjen (Anumerta) Katamso

  • Kolonel (Anumerta) Sugiyono

  • Kapten (Anumerta) Pierre Tendean

  • A.I.P. II (Anumerta) K.S. Tubun

BACA JUGA: WINGS Group Pasang PLTS Atap 36 MWp, Dukung Transisi Energi Bersih dan Selamatkan Lingkungan

Menghargai Sejarah, Menghormati Pengorbanan

Pengibaran bendera setengah tiang setiap 30 September adalah cara bangsa Indonesia mengenang jasa para pahlawan revolusi dan memastikan tragedi berdarah tersebut tidak terulang kembali.

Ini juga menjadi pengingat penting bagi generasi penerus tentang nilai kebersamaan dan persatuan, serta tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan negara.***