APINDO Jabar Kritik SK Gubernur tentang UMSK 2025: Ancaman bagi Sektor Padat Karya

Kebijakan Baru Dinilai Berpotensi Memicu Relokasi Perusahaan dan Lonjakan PHK

BeritaBandungRaya.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat melayangkan kritik tajam terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang mengatur perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Menurut Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, kebijakan ini berisiko merugikan sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kami sangat menyayangkan sektor padat karya dimasukkan dalam SK ini. Perubahan upah yang tidak realistis dapat mengancam keberlangsungan usaha, terutama di tengah situasi ekonomi sulit,” ujar Ning Wahyu.

Menurut APINDO, perubahan dalam SK UMSK ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengikis kepercayaan investor.

Ning Wahyu menjelaskan bahwa sektor padat karya yang tercakup dalam SK tersebut hanya berlaku untuk perusahaan multinasional. Namun, definisi perusahaan multinasional yang digunakan dinilai kurang tepat.

BACA JUGA:

Desain Gelas Kolaborasi Wedrink x MPL ID: Inovasi Unik di Dunia Minuman dan Esports

“Perusahaan yang memproduksi merek-merek internasional seperti Nike atau Adidas tidak serta-merta dianggap multinasional, kecuali perusahaannya memang beroperasi di berbagai negara,” tambahnya.

“Ketidakpastian ini mendorong relokasi perusahaan ke wilayah lain atau bahkan negara lain yang dianggap lebih ramah investasi. Akibatnya, Jawa Barat berisiko menghadapi gelombang PHK besar-besaran dan meningkatnya tingkat pengangguran,” tegas Ning Wahyu.

Menurutnya, SK ini dinilai melewati batas waktu penetapan yang diatur dan mencakup sektor yang tidak memenuhi kriteria sesuai regulasi. Selain itu, penetapan SK dilakukan secara sepihak tanpa melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.