“SK ini juga tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Ning Wahyu.
BACA JUGA:
Grand Opening Lengkong Mansion: Pilihan Kossan Modern dan Strategis di Bandung
Mengakhiri pernyataannya, Ning Wahyu mengimbau para pengusaha untuk bijak menyikapi SK tersebut. “Apakah kebijakan yang cacat hukum harus diikuti? Kami mendorong para pengusaha untuk tetap berpegang pada kaidah hukum yang berlaku,” katanya.
APINDO Jawa Barat juga meminta auditor perusahaan untuk cermat dan adil dalam mengevaluasi kebijakan ini. “Ikuti kebenaran berdasarkan hukum, bukan tekanan pihak tertentu,” pungkasnya.***
1 komentar
Komentar ditutup.