Aplikasi Penghasil Uang 2026, Ini Daftar yang Legal dan Aman

BeritaBandungRaya.com – Tren penggunaan aplikasi penghasil uang di Indonesia memasuki babak baru pada tahun 2026 seiring diperketatnya pengawasan regulasi oleh pemerintah. Mulai Januari 2026, seluruh platform digital yang memberikan insentif atau imbalan kepada pengguna diwajibkan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan kerugian masyarakat akibat maraknya aplikasi bodong yang berkedok tugas daring dan investasi digital. Banyak di antaranya terbukti menjalankan skema Ponzi dengan iming-iming keuntungan instan.

BACA JUGA: Waspada PayLater, Skor Kredit Digital Bisa Jadi Bumerang

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Aplikasi Digital

Berdasarkan data terbaru Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sepanjang 2025 pemerintah telah memblokir 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 aplikasi investasi bodong.

Satgas menegaskan bahwa aplikasi penghasil uang tidak berada di bawah izin OJK, melainkan wajib memiliki legalitas PSE Kominfo. Untuk memastikan keamanan, masyarakat dapat mengecek status sebuah platform melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Ciri utama aplikasi yang legal adalah tidak pernah meminta deposit dana di awal. Skema pendapatan yang wajar pada 2026 umumnya berasal dari iklan, riset pasar, kemitraan afiliasi, atau ekosistem konten digital.

Jika sebuah aplikasi menjanjikan keuntungan besar dan tetap dengan syarat menyetor uang, maka platform tersebut dipastikan berisiko penipuan.