BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Arab Saudi kembali menuai kecaman internasional setelah mengeksekusi Abdullah Al Derazi, seorang warga negara Saudi yang terlibat dalam aksi protes anti-pemerintah.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Senin (20/10/2025) di Provinsi Timur, wilayah dengan populasi mayoritas Syiah, sebagaimana dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA) dan dikutip sejumlah media internasional.
“Hukuman mati telah dilaksanakan terhadap Abdullah Al Derazi, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur,” tulis pernyataan resmi SPA yang dikutip The New Arab, Selasa (21/10).
BACA JUGA: Mulai 26 Oktober 2025, Penerbangan Domestik Indonesia AirAsia Pindah ke Terminal 2E Soekarno-Hatta
Dituduh Terorisme, Dihukum Mati karena Aksi 2011
Menurut laporan resmi, Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati kepada Al Derazi atas tuduhan terkait terorisme. Namun, Amnesty International menilai eksekusi ini merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.
Organisasi tersebut menyebut Al Derazi bersama delapan aktivis lainnya dihukum karena berpartisipasi dalam demonstrasi anti-pemerintah pada 2011, yang menuntut reformasi politik dan menyoroti diskriminasi terhadap minoritas Syiah.
Sebelumnya, pakar PBB telah menyerukan pembebasan Al Derazi pada April 2025, menilai penahanan dan proses hukumnya bersifat sewenang-wenang serta tidak memenuhi standar peradilan internasional.
Catatan Kelam Hukuman Mati di Arab Saudi
Data resmi menunjukkan bahwa sejak awal 2025, otoritas Saudi telah mengeksekusi sedikitnya 300 orang dengan berbagai tuduhan.