- 33 orang di antaranya dihukum mati atas tuduhan terorisme.
- 202 orang dieksekusi karena kasus narkoba.
- Sisanya karena tindak pidana berat seperti pembunuhan.
Sebagai perbandingan, pada 2024, Arab Saudi melakukan 338 eksekusi mati, menempatkan negara itu sebagai salah satu dengan tingkat hukuman mati tertinggi di dunia.
Amnesty International dan kelompok HAM global menilai praktik eksekusi di Arab Saudi sering dilakukan tanpa proses hukum yang transparan dan adil, serta digunakan untuk membungkam perbedaan politik.
Kasus Berulang, Pola Represi Tak Berubah
Mahkamah Agung Arab Saudi menyatakan eksekusi terhadap Al Derazi dilakukan setelah putusan hukuman mati berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini mencerminkan pola yang sama dengan eksekusi Jalal Al Labbad pada Agustus 2025, yang juga dihukum mati karena aktivitas politik dan partisipasi dalam demonstrasi di wilayah timur.
Langkah ini memperkuat pandangan bahwa pemerintah Saudi terus menggunakan hukuman mati sebagai instrumen represi politik, terutama terhadap kelompok minoritas dan oposisi.
BACA JUGA: Gen Z dan Dilema Karier: Antara Gaji Tinggi dan Kenyamanan Kerja
Kecaman Global dan Seruan Reformasi
Komunitas internasional kembali menyerukan reformasi sistem peradilan pidana di Arab Saudi dan penghentian hukuman mati terhadap tahanan politik maupun aktivis.
Meski demikian, otoritas Saudi berulang kali membela kebijakan hukuman mati dengan alasan menjaga stabilitas nasional dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan berat.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait kecaman baru yang disampaikan oleh Amnesty International dan lembaga HAM dunia lainnya.***













