Aturan Baru Gubernur Tak Digubris, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung

BeritaBandungRaya.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian pelayanan terhadap kebijakan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengungkap masih adanya petugas Samsat yang belum menerapkan aturan baru, yakni kemudahan pembayaran pajak tanpa kewajiban membawa KTP pemilik pertama. Padahal, kebijakan ini telah resmi diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.

Dedi Mulyadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut melakukan penelusuran dan melaporkan kondisi pelayanan di lapangan. Menurutnya, informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melakukan investigasi terkait efektivitas surat edaran gubernur mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Namun faktanya masih ada petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Tiket Presale Avenged Sevenfold di JIS Ludes, General Sale Dibuka Hari Ini

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Dedi menyebut laporan itu langsung diproses sejak malam sebelumnya hingga akhirnya diputuskan penonaktifan sementara pimpinan Samsat tersebut.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta kami nonaktifkan sementara,” tegasnya.