Selanjutnya, Pemprov Jabar akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab belum optimalnya implementasi kebijakan tersebut. Proses investigasi akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat menemukan akar persoalan sekaligus memastikan seluruh layanan Samsat di Jawa Barat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dedi Mulyadi juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh petugas dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, khususnya dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran Samsat tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Naik Serentak Hari Ini, Rabu 8 April 2026
“Kita ingin semua layanan benar-benar memudahkan masyarakat. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat justru tidak dijalankan di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia kembali mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan laporan dan masukan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan surat edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Cukup dengan membawa STNK, wajib pajak sudah dapat melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.***












