Aturan Baru! KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Rahasia, Ijazah hingga Riwayat Hidup Tak Bisa Dipublikasikan

BeritaBandungRaya.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengeluarkan aturan baru terkait keterbukaan informasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2029. Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, terdapat 16 dokumen penting yang tidak akan dibuka ke publik.

Aturan tersebut menyatakan bahwa dokumen-dokumen tertentu masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan. Artinya, masyarakat tidak bisa mengakses dokumen tersebut tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun ke depan, seiring dengan masa penyelenggaraan Pemilu Presiden.

Dalam surat keputusan itu, KPU menegaskan bahwa alasan pembatasan dilakukan untuk mencegah potensi risiko dan penyalahgunaan data pribadi. “Konsekuensi bahaya dapat timbul apabila dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka ke publik,” tulis KPU dalam dokumen resmi tersebut.

Salah satu dokumen yang paling banyak menjadi sorotan adalah ijazah pendidikan para calon. KPU menilai informasi dalam ijazah berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, sehingga publikasi tanpa izin bisa menimbulkan persoalan hukum maupun etika. Hal ini juga berlaku untuk dokumen sensitif lainnya seperti daftar riwayat hidup, rekam jejak pribadi, hingga data kesehatan calon.

Baca Juga: Tips dan Trik Klaim Saldo Gratis dari DANA Kaget hingga Rp149.000