16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.
Kebijakan ini menjadi langkah terbaru KPU dalam menjaga keseimbangan antara transparansi pemilu dan perlindungan data pribadi calon presiden dan wakil presiden. Meski demikian, aturan ini juga memunculkan perdebatan publik, terutama terkait kebutuhan masyarakat untuk mengenal lebih dekat rekam jejak para kandidat sebelum memberikan suara.***












