BeritaBandungRaya.com – Mulai April 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru yang lebih ketat terkait registrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun akan langsung dihapus dari sistem registrasi kepolisian dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.
Langkah ini diambil untuk menertibkan kendaraan ilegal serta meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajak dan perpanjangan STNK.
STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus dari Sistem
Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan tidak dapat diregistrasi ulang. Hal ini berarti kendaraan tersebut dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di jalan raya.
BACA JUGA: SERAMBI 2025 Jadwal Layanan Penukaran Uang Baru Bank Indonesia di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri
Proses Peringatan Sebelum Penyitaan
Pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan sebelum menghapus data kendaraan dan melakukan penyitaan:
– Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
– Peringatan kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
– Peringatan ketiga: Dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka kendaraan akan dihapus dari registrasi dan berpotensi disita oleh pihak kepolisian.
Cara Perpanjang STNK Agar Terhindar dari Sanksi
Agar tidak terkena sanksi, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK sesuai ketentuan yang berlaku: