Aturan Terbaru Tilang 2025: April 2025, Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita Negara, Benarkah?

– Perpanjangan tahunan:

Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL dengan syarat membawa KTP dan bukti pembayaran pajak (TBPKP).

BACA JUGA: Link Live Streaming Hafiz Indonesia 2025: Saksikan Persaingan Dai Cilik di Babak Top 20

– Perpanjangan lima tahunan:

Wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Hoaks Soal Penyitaan Langsung Saat Tilang

Belakangan ini, beredar isu di media sosial yang menyebut kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita. Namun, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada aturan baru terkait penyitaan kendaraan saat tilang. Yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran dengan optimalisasi tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile,” ujar Brigjen Pol Slamet pada Minggu (16/3/2025).

Senada dengan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, juga menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks. “Tidak benar,” ucapnya singkat pada Senin (17/3/2025).

BACA JUGA: Link Live Streaming Hafiz Indonesia 2025: Saksikan Persaingan Dai Cilik di Babak Top 20

Aturan terbaru ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu agar tidak terkena sanksi penghapusan data dan penyitaan kendaraan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memperbarui STNK semakin meningkat.***