BeritaBandungRaya.com – Mulai April 2025, aturan terbaru mengenai registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan. Pemilik kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun berisiko kehilangan kendaraannya karena akan disita dan datanya dihapus dari sistem kepolisian.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK serta mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.
Aturan Baru: Kendaraan dengan STNK Mati Akan Dihapus dari Registrasi
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kepolisian. Penghapusan ini berarti kendaraan tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan umum dan berpotensi disita.
BACA JUGA: Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tetap Bertenaga Saat Puasa
Proses Peringatan Sebelum Penyitaan
Pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan sebelum menghapus data kendaraan dan melakukan penyitaan:
– Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
– Peringatan kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
– Peringatan ketiga: Dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka kendaraan akan dihapus dari registrasi dan berpotensi disita oleh pihak kepolisian.
Cara Perpanjang STNK Agar Terhindar dari Sanksi
Agar tidak terkena sanksi, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK sesuai ketentuan yang berlaku: