Sasar Parkiran Kantor Pemerintahan
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci dan stang motor. Sebagian korban diketahui lengah karena meninggalkan kendaraan dalam kondisi terparkir dengan kunci masih menempel.
Menariknya, para pelaku juga menyasar area parkir di kantor pemerintahan.
“Beberapa TKP yang teridentifikasi di antaranya Jalan Rangga, Bojongloa Kidul, Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang,” ungkap Abdul Rahman.
Menurutnya, kawasan perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta, kerap menjadi target empuk bagi komplotan pencuri kendaraan bermotor karena minim pengawasan.
BACA JUGA: Supermoon Hiasi Langit Bandung, Bulan Tampak Lebih Besar dan Berwarna Keemasan
Terancam 7 Tahun Penjara
Para tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian serta kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala atau terparkir tanpa pengawasan,” tegas Abdul Rahman.***