Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BeritaBandungRaya.com — Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto (46), diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada keterlibatan Joko dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JS di wilayah Srono. Ia ditangkap di rumahnya dan langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Komang kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ponsel yang digunakan Joko untuk mengakses situs judi online. Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan bukti kuat berupa riwayat percakapan dan aplikasi yang mengarah pada keterlibatan aktif dalam permainan judi online jenis slot dan mahjong.

BACA JUGA: Kode Promo Gojek dan Grab 12 Juni 2025: Diskon Hingga 50 Persen, Kirim Barang Cuma Rp5.000

Joko Suyoto mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku hanya iseng bermain judi online untuk mengisi waktu luang di sela-sela menjaga toko kelontong miliknya. Namun, aktivitas tersebut tetap dianggap melanggar hukum.