“JS mengakui telah bermain judi online menggunakan akun bernama jati112 dengan sandi 946904133. Permainan yang diakses termasuk jenis slot dan mahjong berbasis undian,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Kombes Rama menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WADULI BANYUWANGI. Tim opsnal Unit IV Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 06.30 WIB.
Istri Joko, yang juga merupakan ibu dari Farel Prayoga, turut diamankan dalam proses penggerebekan. Namun, hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa sang istri tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Dalam proses awal, memang keduanya kami amankan untuk pemeriksaan. Tapi yang terbukti bermain judi hanya JS. Istrinya tidak terlibat,” jelas Kompol Komang Yogi.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
BACA JUGA: IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel voco, Brand Premium dengan Pertumbuhan Tercepat
Kuasa hukum tersangka, Charisma Adilaga Sugiyanto atau yang akrab disapa Rama, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia juga mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lain.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Saat ini kami sedang mempelajari proses penangkapan yang dilakukan. Tak menutup kemungkinan kami akan mengajukan praperadilan,” ungkap Rama kepada wartawan.