BeritaBandungRaya.com – Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi memberlakukan larangan penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Natal dan Tahun Baru, yang diterbitkan langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kebisingan, serta meminimalisir potensi kebakaran dan gangguan keselamatan selama masa libur akhir tahun.
Kebijakan Pemkab Bandung Barat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya meminta daerah-daerah di Jawa Barat mengedepankan empati sosial dan keamanan publik saat menyambut tahun baru.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026
Sosialisasi hingga Tingkat Desa
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, jajaran pemerintah kecamatan di wilayah Bandung Barat melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa dan RT/RW. Metode yang digunakan beragam, mulai dari pembinaan langsung hingga pemanfaatan media digital.
Camat Cililin sekaligus Pelaksana Tugas Camat Sindangkerta, Opa Mustopa, mengatakan pendekatan langsung dinilai lebih efektif untuk menyentuh masyarakat akar rumput.
“Kalau di kecamatan, sistem sosialisasinya dengan mengumpulkan sambil pembinaan. Disampaikan langsung dan bersentuhan dengan RT dan RW,” ujar Opa, Minggu (28/12/2025).
Sementara itu, Camat Padalarang dan Plt Camat Batujajar, Agus Achmat Setiawan, memilih jalur komunikasi cepat melalui teknologi.
“Kami menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui media sosial kecamatan dan grup WhatsApp desa agar diteruskan kepada masyarakat,” jelas Agus.
Langkah serupa juga dilakukan Camat Rongga, Ilman Suherlan, yang menyerahkan teknis sosialisasi kepada masing-masing pemerintah desa.










